gunadarma

gunadarma
lambang

Kamis, 19 April 2012

Traveller Cheque

Traveller Cheque : Traveller Cheque adalah cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian. Traveler’s cek pertama kali diterbitkan pada tanggal 1 Januari 1772 oleh London Credit Exchange Company untuk digunakan dalam sembilan puluh kota-kota Eropa, dan pada tahun 1874 Thomas Cook telah mengeluarkan ‘circular notes’ (surat edaran) yang beroperasi pada caraTravellers chaque tersebut. Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian. Persyaratan : Pembelian TC dibayar secara tunai • Rupiah atau bank notes berdasarkan kurs jual bank yang berlaku. • Beban rekening rupiah atau valuta asing. Menandatangani formulir nota penjualan valuta asing dengan menunjukan kartu identitas (KTP, Paspor). Keuntungan Travellers cheque : 1. Memberikan kemudahan berbelanja 2. Mengurngi resiko kehilangan uang 3. Memberikan rasa percaya diri 4. Memberikan rasa tenteram dan aman dalam perjalanan ke luar negeri. Jika TC hilang dalam perjalanan, pemegang TC dapat melaporkan dan meminta penggantinya ( refund ) kepada bank ditempat kehilangan.

Letter of Credit

Letter of Credit : Letter of Credit atau biasa disebut surat kredit berdokumen merupakan alat pembayaran yang dikeluarkan bank atas permintaan importir dalam transaksi dagang internasional. Letter of Credit merupakan salah satu jasa bank dalam hal transaksi perdagangan internasional. Perdagangan luar negeri/internasional relatif sama dengan perdagangan dalam negeri, tetapi lebih banyak institusi yang terlibat. Bank hanya berhadapan dengan dokumen yang telah memenuhi persyaratan tertentu sebelum bank melakukan pembayaran. Berbeda dengan perdagangan dalam negeri, dalam perdagangan luar negeri dengan menggunakan L/C, bank akan dihadapkan pada berbagai masalah, seperti: (1) letak geografis, dimana penjual dan pembeli berjauhan dan dibatasi oleh laut. (2) hukum dan politik setiap negara yang berbeda (3) bahasa yang berbeda (4) mata uang, di mana antara seller dan buyer dalam melaksanakan pembayaran dan penerimaan uang menginginkan mata uang yang berlaku di negara masing - masing (5) risiko suatu negara, yaitu suatu risiko yang mungkin timbul karena adanya perbedaan tingkat kemakmuran sebuah negara untuk menyelesaikan kewajibannya

Safe Deposit Box

Safe Deposit Box : Menyimpan barang berharga di SDB termasuk cara paling aman, seperti halnya kita menyimpan uang di bank. Namun tetap saja terdapat kemungkinan kebobolan, seperti halnya pembobolan dana di bank yang marak diberitakan. Untuk lebih meminimalisasi resiko yang mungkin timbul dengan SDB yang kita sewa, ada baiknya kita: 1. Membaca dengan seksama syarat dan ketentuan yang berlaku terhadap SDB yang kita sewa. Hal ini untuk mempersiapkan mental jikalau hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. 2. Mengamati kunci yang diberikan, jika memungkinkan mintalah kunci SDB yang (nampak) baru untuk lebih meminimalisasi resiko kemungkinan kunci telah mengalami penggandaan. 3. Jika memungkinkan lagi, pilihlah SDB pada posisi tengah, sejajar dengan badan kita. Hal ini selain memudahkan kita menggapainya, tidak perlu jongkok ataupun jinjit/menggunakan tangga, juga untuk meminimalisasi resiko semisal terjadi bencana kebakaran.Biasanya api muncul dari pinggir kanan/kiri ataupun dari bawah, dengan posisi SDB kita yang di tengah, mudah-mudahan bisa agak lebih selamat, meskipun bencana tetap saja tidak mampu kita perkirakan.

Transfer

Transfer : Transfer adalah suatu kegiatan jasa perbankkan untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit. Pengiriman uang dibagi menjadi dua yaitu : • Pengiriman uang keluar (transfer keluar) • Pengiriman uang masuk (transfer masuk) Transfer Keluar : Transfer Keluar adalah salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar (transfer keluar). Media untuk melakukan transfer ini adalah dengan secara tertulis (Mail Transfer) ataupun melalui surat kawat (Wire Transfer). Keuntungan bagi bank yang melakukan transfer keluar adalah sebagai sarana untuk menciptakan pendapatan dalam bentuk komisi, peningkatan pelayanan kepada para nasabah, peningkatan pangsa pasar bank, dan segi promosi lainnya. Pengiriman oleh bank dilakukan dengan cara memerintahkan cabang lain untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada beneficiary (orang yang berhak menerima transfer) yang berdomisili di kota tertentu.dengan demikian terjadi hubungan antar kantor antar cabang pemberi amanat dan pembayar transfer. Pembatalan Transfer keluar : Pembatalan transfer keluar hanya bisa dilakukan apabila transfer keluar belum dibayarkan kepada si peneriama uang, untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah “Stop Payment” kepada cabang pembayar. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat apabila telah terima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer yang dimaksud belum dibayarkan. Transfer Masuk : Selain transfer keluar juga ada transfer masuk dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang (beneficiary). Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar. Dalam hal transfer masuk ditujukan kepada bukan nasabah bnak pembayar, hasail transfer akan ditampung dalam rekening “ Hasil Transfer Yang dapat Dibayar “. Rekening ini akan tetap outstanding hingga hasil transfer dibayarkan kepada beneficiary. Pembatalan Transfer Masuk : Seperti halnya transfer keluar, transfer masukpun dapat terjadi pembatalan. Jika terjadi pembatalan hal pertama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindah-bukuan.

Inkaso

Inkaso : Inkaso adalah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Perbankkan untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. JENIS INKASO a. Inkaso Keluar Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain. b. Inkaso masuk Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.

Rabu, 04 April 2012

Sumber Dana dan Penggunaan Dana Bank

Secara umum sumber dana adalah usaha bank dalam menghimpun dana dari masyarakat perolehan ini tergantung pada bank itu sendiri, apakah dari simpanan masyarakat atau dari lembaga lainnya. Pemilihan sumber dana akan menentukan besar kecilnya biaya yang ditanggung.oleh karena itu pemiliha sumber dana harus dilakukan secara tepat.Selain itu penggunaan dana merupakan hal yang sangat penting bagi manajer keuangan. Analisis ini bermanfaat untuk mengetahui bagaimana dana digunakan dan asal perolehan dana tersebut. Suatu laporan yang menggambarkan asal sumber dana dan penggunaan dana. Alat analisis yang bisa digunakan untuk mengetahui kondisi dan prestasi keuangan perusahaan adalah analisis rasio dan proporsional. Langkah pertama dalam analisis sumber dan penggunaan dana adalah laporan perubahan yang disusun atas dasar dua neraca untuk dua waktu. Laporan tersebut menggambarkan perubahan dari masing-masing elemen tersebut yang mencerminkan adanya sumber atau penggunaan dana. Pada umumnya rasio keuangan yang dihitung bisa dikelompokkan menjadi enam jenis yaitu : Rasio Likuiditas, rasio ini untuk mengukur kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban finansial jangka pendeknya. Rasio Leverage, rasio ini digunakan untuk mengukur seberapa banyak dana yang di-supply oleh pemilik perusahaan dalam proporsinya dengan dana yang diperoleh dari kreditur perusahaan. Rasio Aktivitas, rasio ini digunakan untuk mengukur efektivitas manajemen dalam menggunakan sumber dayanya. Semua rasio aktifitas melibatkan perbandingan antara tingkat penjualan dan investasi pada berbagai jenis harta. Rasio Profitabilitas, rasio ini digunakan untuk mengukur efektifitas manajemen yang dilihat dari laba yang dihasilkan terhadap penjualan dan investasi perusahaan. Rasio Pertumbuhan, rasio ini digunakan untuk mengukur seberapa baik perusahaan mempertahankan posisi ekonominya pertumbuhan ekonomi dan industri. Rasio Penilaian, rasio ini merupakan ukuran prestasi perusahaan yang paling lengkap oleh karena rasio tersebut mencemirkan kombinasi pengaruh dari rasio risiko dengan rasio hasil pengembalian.

Definisi, Sifat, Fungsi Peranan dan Deregulasi bank di Indonesia

Bank adalah suatu lembaga keuangan yang menghimpun dana dari ataupun untuk masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito, ataupun giro. Dua sifat khusus industri perbankan: 1. Sebagai salah satu sub-sistem industri jasa keuangan. Bank disebut sebagai jantung atau motor penggerak roda perekonomian suatu negara, salah satu leading indikator kestabilan tingkat perekonomian suatu negara. Jika perbankan mengalami keterpurukan hal ini akan terjadi indikator perekonomian negara ybs sedang sakit. 2. Industri perbankan adalah suatu industri yang sangat bertumpu kepada kepercayaan masyarakat. Kepercayaan masyarakat adalah kepercayaan yang segala-galanya bagi bank. Pada dua sifat khusus industri perbankan tersebut, industri perbankan adalah industri yang sangat banyak diatur oleh pemerintah. Revisi serta penegakannya harus dilakukan sangat hati-hati dengan memperhatikan akibat ekonomi dan fungsi perbankan dalam perekonomian negara serta kepercayaan kepada masyarakat yang harus dijaga. FUNGSI BANK * PENGHIMPUN DANA Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu: 1. Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian. 2. Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan (Dana Pihak Ketiga) seperti usaha Tabungan, Giro dan Deposito 3. Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam) * PENYALUR/ PEMBERI KREDIT Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha. * Penyalur dana Dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap * Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “PELAYAN LALU LINTAS PEMBAYARAN UANG ” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya. Jika fungsi di atas diklasifikasikan lagi maka fungsi bank dibagi menjadi Fungsi Utama dan Fungsi Tambahan. * Fungsi Utama, meliputi: 1. Penghimpun dana 2. Pembiayaan 3. Peningkatan faedah dari dana masyarakat 4. Penanggung resiko. * Fungsi Tambahan, meliputi: 1. Memberikan fasilitas pengiriman uang 2. Penggunaan cek 3. Memberikan garansi bank. Fungsi bank yang dikemukakan di atas, secara umum merupakan fungsi bank umum, adapun fungsi dari bank sentral adalah: 1) Penyelesaian utang-piutang antar bank 2) Mengedarkan uang kertas 3) Wakil pemerintah dalam menerima pembayaran pajak 4) Sumber dana pinjaman terakhir 5) Memegang cadangan kas sistem 6) Mengontrol volume dan keadaan kredit untuk mempertahankan tingkat kegiatan ekonomi. Deregulasi bank di Indonesia: Banyaknya jumlah bank membuat kompetisi pencarian tenaga kerja, mobilisasi dana deposito dan tabungan juga semakin sengit. Ujung-ujungnya, karena bank terus dipacu untuk mencari untung, sisi keamanan penyaluran dana terabaikan, dan akhirnya kredit macet menggunung. Kondisi ini kemudian memunculkan yang mendorong dimulainya proses globalisasi perbankan. Salah satu tugasnya adalah berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan. Yang diharapkan dalam paket itu adalah akan adanya peningkatan kualitas perbankan Indonesia. Dengan mewajibkan bank-bank memenuhi aturan penilaian kesehatan bank yang mempergunakan formula kriteria tertentu, tampaknya paket itu tidak bisa menghindari kesan sebagai produk aturan yang diwarnai trauma atas terjadinya kasus kolapsnya Bank Perbankan Asia, Bank Duta, dan Bank Umum Majapahit. UU Perbankan baru bernomor 7 tahun 1992 Telah disahkan oleh Presiden Soeharto pada 25 Maret 1992. Undang Undang itu merupakan penyempurnaan UU Nomor 14 tahun 1967. Intinya, UU itu menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan. Kalau UU yang lama secara tegas menjelaskan soal pemilikan bank/pemerintah, pemerintah daerah, swasta nasional, dan asing. Mengenai perizinan, pada UU lama persyaratan mendirikan bank baru ditekankan pada permodalan dan pemilikan. Pada UU yang baru, persyaratannya meliputi berbagai unsur seperti susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan kerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan Bank Indonesia. Paket 29 Mei 1993 (Pakmei). Untuk mengurangi sebagian kendala yang dihadapi perbankan dalam melakukan ekspansi kredit dan koreksi terhadap Paktri yang begitu mengekang bank, pemerintah mengeluarkan Dengan Pakmei itu, pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah kembali. Disebutkan dalam Pakmei ini pencapaian CAR (capital adiquacy ratio)– atau perimbangan antara modal sendiri dan aset — sesuai dengan ketentuan adalah 8 persen. Kemudian penyempurnaan lain pada paket itu adalah ketentuan loan to deposit ratio (LDR). Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 tahun 1996 Aturan yang terakhir keluar ini yang ditanda tangani Presiden RI pada 3 Desember 1996. Belajar dari pengalaman Bank Summa, PP ini sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis rapor banknya. Dengan begitu, mereka bisa ancang-ancang jika suatu saat banknya sedang goyah atau bahkan nyaris pailit. Analisa: Jadi, sebelum adanya paket deregulasi keadaan perekonomian di Indonesia khususnya dibidang perbankan mengalami kondisi yang kurang adil bagi bank yang bukan milik pemerintah, ketidak adilan itu antara lain hanya bank- bank milik pemerintah yang mampu menggunakan fasilitas khusus yang disediakan pemerintah antara lain: mendapatkan kredit likuiditas bank Indonesia (KLBI), dan juga banyak menanggung program- program pemerintah. Oleh karena itu dengan adanya deregulasi perbankan, keadaan perbankan, milik pemerintah maupun swasta dapat meningkat lebih baik.